Udlhiyah atau Qurban
**Udlhiyah atau Qurban adalah
menyembelih hewan kurban di hari raya
kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq
dengan tujuan mendekatkan diri kepada
allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
ﻓَﺼَﻞِّ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﻧْﺤَﺮْ ) ﺍﻟﻜﻮﺛﺮ 2 )
“Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri
lafadz ﻭَﺍﻧْﺤَﺮْ , adalah menyembelih hewan
kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ
ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ
ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ ) ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ )
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W
menyembelih dua domba putih yang
bertanduk dengan tangannya sendiri,
seraya mengucapkan basmalah dan
bertakbir. Beliau meletakkan kakinya
disamping leher domba (H.R. Bukhori-
Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi
kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha
sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.
HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu
anggota keluarga telah berkurban, maka
gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang
lain, namun pahala hanya untuk yang
berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah
orang yang di nafkahi, meskipun bukan
nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad , yaitu untuk per-
individu sekalipun bagi yang sedang haji,
dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta
untuk menafkahi dirinya dan orang-orang
yang menjadi tanggungannya (makanan,
pakaian dan tempat tinggal) selama hari
raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal
11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar
menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada
hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini
adalah kurbanku” atau “saya jadikan
kambing ini sebagai kurbanku”. Namun
pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan
“ini adalah kurbanku” dengan tujuan
memberitahukan bahwa hewan ini untuk
kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin ).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
ﻭَﻟِﻜُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻣَﻨْﺴَﻜًﺎ ﻟِﻴَﺬْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﺳْﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺭَﺯَﻗَﻬُﻢْ
ﻣِﻦْ ﺑَﻬِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﺄَﻧْﻌَﺎﻡِ ﻓَﺈِﻟَﻬُﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻪٌ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺳْﻠِﻤُﻮﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮِ
ﺍﻟْﻤُﺨْﺒِﺘِﻴﻦَ )ﺍﻟﺤﺞ 34 )
“Dan bagi setiap umat telah Kami
syari’atkan penyembelihan (kurban),
agar mereka menyebut nama Allah atas
rizki yang dikaruniakan Allah kepada
mereka berupa hewan ternak. Maka
Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa,
karena itu berserah dirilah kamu
kepada-Nya. Dan sampaikanlah
(Muhammad) kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada
Allah).”
Kalimat “ ﺃﻧﻌﺎﻡ “ dalam ayat ini adalah onta,
sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat
dari Nabi atau sahabat berkurban dengan
yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah
onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta
dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7
orang , sebagaimana hadits riwayat Imam
Muslim:
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻧﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﺎﻡ ﺍﻟﺤﺪﻳﺒﻴﺔ ﺍﻟﺒﺪﻧﺔ ﻋﻦ ﺳﺒﻌﺔ
ﻭﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻋﻦ ﺳﺒﻌﺔ )ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )
“Dari Jabir r.a : ” Kita menyembelih
kurban bersama Rasulullah S.A.W di
tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7
orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan
tujuh kambing lebih utama daripada tujuh
orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih
utama daripada seekor onta/sapi untuk
satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : - Onta berumur 5 tahun lebih
(masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih
dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun
lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah
poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi
kuantitas daging , seperti sakit, terpotong
sebagian telinganya, pincang, gila, sangat
kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana
diriwayatkan dalam hadist :
ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻟَﺎ ﺗُﺠْﺰِﺉُ ﻓﻲ ﺍﻟْﺄَﺿَﺎﺣِﻲِّ ﺍﻟْﻌَﻮْﺭَﺍﺀُ ﺍﻟْﺒَﻴِّﻦُ ﻋَﻮَﺭُﻫَﺎ
ﻭَﺍﻟْﻤَﺮِﻳﻀَﺔُ ﺍﻟْﺒَﻴِّﻦُ ﻣَﺮَﺿُﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻌَﺮْﺟَﺎﺀُ ﺍﻟْﺒَﻴِّﻦُ ﻋَﺮَﺟُﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻌَﺠْﻔَﺎﺀُ
ﺍﻟﺘﻲ ﻟَﺎ ﺗُﻨْﻘِﻲ
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan
dalam hewan kurban : buta, sakit,
pincang sertasangat kurus hingga tak
bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)
NIAT BERKURBAN
a. Wajib , jika berupa kurban sunnah. Waktu
niat, ketika menyembelih atau sebelumnya.
Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan
kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan
kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar
tanpa menentukan, maka tetap wajib niat
ketika penyembelihan atau ta’yin
(penentuan hewan kurban). Begitu juga jika
dengan menentukan/mengisyaratkan
kepada hewan kurban ( ta’yin bil ja’li ).
Lafadz niat kurban sunnah :
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَﺔَ ﺑِﻬَﺬِﻩِ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini
karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari
terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah
ditambah seukuran waktu untuk sholat dua
raka’at beserta khutbahnya dan berakhir
dengan terbenamnya matahari akhir hari
Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).
Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
ﻛُﻞُّ ﺃَﻳَّﺎﻡِ ﺗَﺸْﺮِﻳْﻖٍ ﺫَﺑْﺢٌ )ﺭﻭﺍﻩ ﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah
waktu yang diperbolehkan untuk
menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah
setelah shalat hari raya. Sebagaimana
dalam shahih Imam Bukhari:
ﺃَﻭَّﻝُ ﻣَﺎ ﻧَﺒْﺪَﺃُ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ ﻳَﻮْﻣِﻨَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺃَﻥْ ﻧُﺼَﻠِّﻲَ ﺛُﻢَّ ﻧَﺮْﺟِﻊَ ﻓَﻨَﻨْﺤَﺮَ
ﻓَﻤَﻦْ ﻓَﻌَﻞَ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺻَﺎﺏَ ﺳُﻨَّﺘَﻨَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﻗَﺒْﻞَ ﺫَﻟِﻚَ
ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻟَﺤْﻢٌ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻪُ ﻟِﺄَﻫْﻠِﻪِ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨُّﺴُﻚِ ﻓِﻲ ﺷَﻲْﺀٍ .
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan
di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied
kemudian pulang dan menyembelih
kurban , Maka barang siapa yang
mengerjakan ini (setelah masuk
waktunya) benar-benar sesuai dengan
syari’atku. Dan barang siapa
menyembelih sebelum masuk waktunya,
maka (sembelihannya) hanyalah daging
yang disajikan untuk keluarga dan sama
sekali bukan termasuk kurban “ (H.R.
Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau
ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan
tidak boleh bagi orang yang berkurban atau
keluarga yang wajib dinafkahi untuk
memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar ,
maka wajib mengganti seukuran yang
dimakan baik berupa daging atau harganya.
Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan
keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging
kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit
untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan
tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan
sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir
miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu
bagian untuk dirinya, satu bagian untuk
fakir miskin dan satu bagian lagi
dihadiahkan kepada tetangga atau
kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir
miskin bersifat tamlik (memindah
kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa
saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan
yang diberikan kepada orang kaya bersifat
hadiah, sehingga hanya boleh dikonsumsi
sendiri atau disedekahkan kepada orang
lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan
(bukan pada masjid) atau dimanfaatkan
untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau
dijadikan upah bagi penyembelih (tukang
jagal) karena bisa menghilangkan pahala
kurban. Rasulullah SAW bersabda :
ﻣَﻦْ ﺑَﺎﻉَ ﺟِﻠْﺪَ ﺃُﺿْﺤِﻴَﺘِﻪِ ﻓَﻼَ ﺃُﺿْﺤِﻴَﺔَ ﻟَﻪُ ) ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
Artinya : Barang siapa menjual kulit
hewan kurbannya , maka tidak
mendapatkan pahala kurban. (H.R.
Baihaqi) .
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah
basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun
menghadapkan hewan kurban ke arah
kiblat, maka ada perbedaan pendapat
ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi
kiri badannya dan mengikat semua kakinya
kecuali yang kanan. Namun pada onta
disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ
ﻫَﺬِﻩِ ﻣِﻨْﻚَ ﻭَﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻓَﺘَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨِّﻲ
7. Tidak memotong rambut, kuku dan
semua anggota badan lainnya sebelum
prosesi penyembelihan hewan kurbannya
(karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali
perempuan, maka sunah mewakilkannya.
Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk
menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah
untuk menyembelih hewan kurban dari
baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Hendaknya tidak berkurban dengan
hewan hamil untuk keluar dari khilaf
ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan
berkurangnya kuantitas daging.
2. Daging harus disedekahkan dalam
keadaan mentah. Jika dibagikan dalam
keadaan matang (berupa masakan), maka
tidak sah.
3. Lebih baik tidak menyembelih di akhir
hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar
keluar dari pendapat ulama’ yang
menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di
luar madzhab Syafi’i.
4. Menurut imam Romli, boleh
menyembelih satu kambing dengan niat
kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala
keduanya) dengan syarat bukan kurban
atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn
Hajar jika diniati keduanya, maka tidak
menjadi kurban atau aqiqah ( syatu lahm)
5. Kurban diganti dengan uang tidak sah.
Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan
kurban sekaligus penyembelihan dan
pembagiannya. Jika seseorang berkata
kepada yang lain :”sembelihlah hewan
kurban untukku “, menjadikannya sebagai
wakil dalam penyembelihan sekaligus
pembagian daging kurban, sehingga wajib
baginya untuk mengganti harga hewan
tersebut.
6. Boleh menyimpan daging kurban (untuk
dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti
dijadikan dendeng atau dikalengkan.
7. Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai
atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup
(bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi
hanya menjadikannya sebagai wakil dalam
penyembelihan dan pembagian saja karena
pembagian kurban harus sudah disembelih.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk
mengambil daging kurban sedikitpun kecuali
seukuran yang ditentukan oleh orang yang
berkurban.
8. Menyembelih hewan kurban setelah
habisnya waktu kurban (setelah
terbenamnya matahari tanggal 13
Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah,
maka tidak sah. Namun jika berupa kurban
nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan
sebagai qodlo’.
9. Berkurban untuk orang yang sudah
meninggal menurut pendapat yang kuat
tidak sah kecuali jika telah mendapatkan
wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
10. Boleh memberikan daging kurban
kepada satu orang fakir miskin, berbeda
dengan zakat.
11. Membagikan daging kurban (nadzar
atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada
fakir miskin di luar daerah penyembelihan
hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya
tidak membagikan di luar daerah
penyembelihan untuk keluar dari khilaf
ulama’
12. Dalam mengetahui umur hewan kurban
bisa mendasarkan pada kabar penjual
hewan kurban, dengan catatan hewan
tersebut lahir dalam kepemilikannya atau
dengan bertanya kepada orang yang ahli
dalam bidang perhewanan .
13. Menyerahkan kurban kepada masjid
dapat dibenarkan jika dimaksudkan
diserahkan kepada salah satu pengurus
masjid sebagai wakil dalam penyembelihan
dan pembagian daging kurban.
14. Penyembelihan hewan kurban tidak
boleh dilaksanakan di halaman milik masjid
atau wakaf untuk masjid. Demikian juga
tidak boleh menggunakan alat-alat milik
masjid dalam penyembelihan dan
pembagian daging kurban.
15. Tidak boleh memberikan daging kurban
kepada orang non muslim.
Comments
Post a Comment