B. RUANG LINGKUP MANAJEMEN PESERTA DIDIK (Lanjutan)

RUANG LINGKUP MANAJEMEN PESERTA DIDIK 
Written By Yani Hamidah
A.    Ruang Lingkup Manajemen Peserta Didik
Daryanto dan Farid mengemukakan bahwa terdapat 4 bagian penting dalam manajemen peserta didik jika dilihat dari proses memasuki sekolah sampai siswa lulus dari sekolah, yaitu: 1) Perencanaan terhadap peserta didik, 2) Pembinaan peserta didik, 3) Evaluasi peserta didik, 4) Mutasi peserta didik.
1.      Perencanaan Terhadap Peserta Didik
Perencanaan terhadap peserta didik menyangkut perencanaan penerimaan siswa baru, kelulusan, jumlah putus sekolah dan kepindahan (Badrudin, 2013: 31). Khusus mengenai perencanaan peserta didik akan berhubungan langsung  dengan kegiatan penerimaan dan proses pencatatan atau dokumentasi data pribadi siswa, yang kemudian tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan pencatatan atau dokumentasi data hasil belajar dan aspek-aspek lain yang diperlukan dalam kegiatan kurikuler dan ko-kurikuler ( Daryanto dan farid, 2013: 54).
Perencanaan siswa dimaksudkan untuk mengetahui daya tampung sekolah dengan memperhitungkan jumlah siswa yang keluar atau lulus dan yang tertinggal kelas atau mengulang. Berdasarkan fakta inilah jumlah peserta baru dapat ditentukan, (Ula, 2013: 54).

Perencanaan terhadap peserta didik, yaitu meliputi kegiatan:
a.       Analisis kebutuhan peserta didik yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan yang meliputi :
1)      Merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima dengan pertimbangan daya tamping atau jumlah kelas yang tersedia, serta pertimbangan rasio murid dan guru. Secara ideal rasio murid dan guru adalah 1:3.
2)      Menyusun program kegiatan kesiswaan yaitu visi dan misi sekolah, minat dan bakat siswa, sarana dan prasarana yang ada, anggaran yang tersedia dan tenaga kependidikan yang tersedia.
b.      Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan pada hakikatnya merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik  peminat  yang nantinya akan menjadi peserta didik di lembaga sekolah yang bersangkutan,   ( Daryanto dan Farid, 2013: 55).
 Langkah-langkah dalam kegiatan ini adalah:
1)      Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, penyusunan panitia ini dilakukan secara musyawarah yang meliputi dari semua unsur guru, tenaga TU dan dewan sekolah atau komite sekolah.
2)      Pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan  peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Informasi yang harus ada dalam pengumuman tersebut adalah gambaran singkat lembaga, pesyaratan pendaftaran siswa baru (syarat umum dan syarat khusus), cara pendaftaran, waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, biaya pendaftaran, waktu dan tempat seleksi dan pengumuman hasil seleksi.
c.       Seleksi peserta didik merupaka kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik di lembaga pendidikan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistemseleksi. Yang dimaksud dengan sistempromosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang mendaftar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tamping yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai Ujian Akhir Nasional (UAN), yang kedua berdasarkan penulusuran minat dan kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk. Sementara menurut Shoimatul Ula (2013: 31) dalam penerimaan siswa baru, dapat digunakan beberapa sistem, antara lain dengan tes atau ujian masuk, penelusuran minat dan kemampuan, hasil dan nilai Ujian Nasional, serta pindah sekolah.
 Sekolah menentukan terlebih dahulu kriteria penerimaan peserta didik, diantaranya:
1)      Kriteria acuan patokan (standard criterian referenced) yaitu status penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut. Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas criteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua, sebaliknya jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
2)      Kriteria acuan norma (norma criterian referenced) yaitu status penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan diatas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
3)      Kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampungnya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merengking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang dierima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi, ( Prihatin, 2011: 54). 
Adapun cara- cara seleksi yang dapat digunakan adalah:
1)      Melalui tes atau ujian, yaitu tes psikotes, tes jasmani, tes kesehatan, tes akademik atau tes keterampilan.
Sistem seleksi dengan tes masuk adalah, bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan criteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang bersngkutan tidak diterima sebagai peserta didik (Ali Imron,2011:45).
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi adaministratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administratif calon, apakah kelengkapan-kelengkapan administratif yang dipersyaratkan bagi calon telah dipenuhi ataukah tidak. Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administrstif yang telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik.
Sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon, misalnya saja penunda pemenuhan persyaratan administratif dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya persyaratan administratif. Sebab, ada kalanya persyaratan administratif demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya. Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang ditentukan ataukah tidak. Jika kemampuan prasyarat yang didinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik di sekolah tersebut.
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan di atas,selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan nilai ebtabas murni (jika menggunakan sistem DANEM), juga menggunakan tes. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mengatru pengawas tes dan peserta tes (Ali Imron, 2011:60). Pengawas tes perlu diatur, agar merek dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa tidak pada saat pelayanan tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut.
a.        Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes dimulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus sudah berada di secretariat lokasi pada jam 06.30 waktu setempat.
b.      Menandatangani daftar hadir pengawas secretariat lokasi tes.
c.       Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal di hadapan seksi pengawas.
d.      Memekai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia di saku baju kiri.
e.       Mempersilakan calon peserta didik masuk ruangan dengan antre satu per satu sambil menunjukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokkan foto calon dengan wajahnya.
f.       Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa keruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harrus dikeluarkan dari ruang tes.
g.      Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
h.      Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dna pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.
i.        Membagika buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
j.        Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan tes harus dimulai, pengawa memberikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
k.      Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tanda tangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawas apakah pas foto sama dengan wajah peserta.
l.        Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
m.    Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.       
 2)      Melalui penelusuran bakat kemampuan, biasanya berdasarkan pada prestasi yang diraih oleh calon peserta didik dalam bidang olahraga atau kesenian.
3)      Berdasarkan nilai STTB atau nilai UAN, (Daryanto dan Farid, 2013: 55).
 d.      Orientasi peserta didik baru upaya yang dilakukan sekolah untuk mengenalkan lingkungan sekolah dimana peserta didik akan menimba ilmu,  Adapun lingkungan sekolah yang diperkenalkan secara rinci tersebut adalah peraturan dan tata tertib sekolah, guru dan personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, bengkel sekolah, bimbingan dan konseling sekolah, layana kesehatan sekolah, layanan asmara sekolah, orientasi program studi, cara belajar yang efektif dan efisien di sekolah dan organisasi peserta didik ( Ali Imron, 2011:77).
Kegiatan ini fokus pada pengenalan lingkungan belajar sehingga para peserta didik mengenal lingkungn dan budaya sekolahnya yang baru sehingga bisa menyesuaikannya. Tujuan dengan orientasi tersebut adalah agar siswa mengerti dan mentaati peraturan yang berlaku di sekolah, peserta didik dapat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah, dan siap menghadapi lingkungan baru secara fisik, mental dan emosional, ( Daryanto dan Farid, 2013: 55).
e.       Penempatan peserta didik (pembagian kelas) yaitu kegiatan pengelompokkan peserta didik yang dilakukan dengan sistem kelas, pengelompokkan peserta didik bisa dilakukan berdasarkan kesamaan yang ada pada peserta didik yaitu jenis kelamin dan umur. Selain itu juga pengelompokkan berdasarkan perbedaan yang ada pada individu peserta didik seperti minat, bakat dan kemampuan, ( Prihatin, 2011: 69).
f.       Pencatatan dan Pelaporan peserta didik dimulai sejak peserta didik diterima disekolah sampai dengan tamat atau meninggalkan sekolah. Tujuan pencatatan tentang kondisi peserta didik dilakukan agar lembaga mampu melakukan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam perkembangan peserta didik di sebuah lembaga, ( Daryanto dan farid, 2013: 56).
Adapun pencatatan yang diperlukan untuk mendukung data mengenai siswa adalah:
1)      Buku induk siswa, berisi catatan tentang peserta didik yang masuk di sekolah tersebut, pencatatan disertai dengan nomor induk siswa atau nomor pokok.
2)      Buku klapper, pencatatannya diambil dari buku induk dan penulisannya diurutkan berdasarkan abjad.
3)      Daftar presensi, digunakan untuk memeriksa kehadiran peserta didik pada kegiatan sekolah.
4)      Daftar catatan pribadi peserta didik berisi data setiap peserta didik beserta riwayat keluarga, pendidikan dan data psikologis, ( Badrudin, 2013: 40).
 2.      Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik dilakukan supaya peserta didik mendapatkan bermacam-macam pengalaman belajar untuk bekal kehidupannya dimasa yang akan datang,      ( Daryanto dan Farid, 2013: 57).
 Pembinaan tersebut meliputi layanan-layanan khusus yang menunjang manajemen peserta didik diantaranya:
1)      Layanan Bimbingan dan Konseling
Layanan BK merupakan proses pemberian bantuan terhadap siswa agar perkembangannya optimal sehingga anak didik bisa mengarahkan dirinya dalam bertindak dan bersikap sesuai dengan  tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Bimbingan dan konseling membantu guru dalam menyesuaikan program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat siswa, serta membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat siswa untuk mencapai perkembangan yang optimal, ( Badrudin, 2013: 61).
2)      Layanan Perpustakaan
Perpustakaan sekolah merupakan perangkat kelengkapan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Keberadaan perpustakaan di sekolah sangatlah penting. Perpustakaan sekolah sering disebut sebagai jantungnya sekolah, perpustakaan juga dipandang sebagai kunci bagi ilmu pengetahuan dan inti setiap proses pembelajaran di sekolah. Bagi siswa perpustakaan bisa menjadi penyedia bahan pustaka yang memeprkaya dan memeperluas cakrawala pengetahuan, meningkatkan keterampilan, membantu siswa dalam mengadakan penelitian, memperdalam pengetahuannya berkaitan dengan subjek yang diamati, serta meningkatkan minat baca siswa dengan adanya bimbingan membaca, dan sebagainya, ( Daryanto dan Farid, 2013: 57).
3)      Layanan Kantin
Layanan kantin sangat diperlukan ditiap sekolah, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan anak terhadap makanan yang bersih, bergizi dan higienis bagi anak sehingga kesehatan anak terjamin selama di sekolah. Guru bisa mengkontrol dan berkonsultasi dengan pengelola kantin dalam menyediakan makanan yang sehat dan bergizi. Peranan lain dengan adanya kantin didalam sekolah supaya anak didik tidak berkeliaran mencari makanan dan tidak harus keluar dari lingkungan sekolah, ( Badrudin, 2013: 62).
4)      Layanan Kesehatan
Untuk pemeliharaan kesehatan di sekolah biasanya terdapat layanan kesehatan yang dibentuk dalam sebuah wadah yang bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Sasaran utama UKS untuk meningkatkan atau membina kesehatan siswa dan lingkungan hidupnya. Program UKS sebagai berikut (1) mencapai lingkungan hidup yang sehat; (2) pendidikan kesehatan; (3) pemeliharaan kesehatan di sekolah, ( Daryanto dan Farid, 2013: 58).
2)      Layanan Transportasi
Sarana transportasi bagi peserta didik sebagai penunjang untuk kelancaran proses belajar mengajar, biasanya layanan transport diperlukan bagi peserta didik ditingkat persekolahan dan pendidikan dasar. Penyelenggaraan transportasi sebaiknya dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan atau pihak swasta, ( Badrudin, 2013: 62).
3)      Layanan asrama
Bagi siswa layanan asrama sangat berguna untuk mereka yang jauh dari keluarga sehingga membutuhkan tempat tinggal yang nyaman untuk mereka beristirahat. Biasanya yang mengadakan layanan asrama di tingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi, ( Daryanto dan farid, 2013: 57). 
3. Evaluasi Kegiatan Peserta Didik
Evaluasi hasil belajar peserta didik merupakan kegiatan menilai proses dan hasil belajar siswa baik yang berupa kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler (Daryanto dan Parid, 2013: 58).
Evaluasi hasil belajar peserta didik perlu dilakukan dan diketahui untuk melihat sejauh mana perkembangan peserta didik dalam kurun waktu tertentu atau dari waktu ke waktu. Manfaat dari evaluasi ini adalah selain bagi peserta didik itu sendiri untuk mengetahui seberapa besar perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor selama mengikuti pendidikan (Prihatin, 2011: 107).
Bagi lembaga pendidikan evaluasi peserta didik merupakan data yang menunjukkan sejauh mana kinerja yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, dan bagi guru evaluasi bisa menjadi uji kinerja sejauh mana profesionalisme guru dalam melakukan pekerjaannya saebagai transfomasi pendidikan kepada murid, uji terhadap strategi pembelajaran yang diberikan, apakah sudah tepat atau tidak. Dan bagi semuanya, evaluasi merupakan penilaian dalam melihat keoptimalan perkembangan anak, pada akhirnya evaluasi akan meningkatkan performance serta citra bagi sekolah tersebut.
Intinya evaluasi adalah penilaian kinerja lembaga pendidian terhadap proses pembelajaran yang diselenggarakan, dan bagi peserta didik itu sendiri dapat dijadikan penilaian terhadap kemampuan diri dalam mengikuti proses pembelajaran dan perbandingannya dengan peserta didik yang lain. Hal itu bisa memacu peserta didik untuk melakukan usaha lebih keras lagi dalam mengikuti pembelajaran.

1.      Tujuan evaluasi peserta didik
Pasaribu dan Simanjuntak (dalam Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain,2002; 58) yang dikutip oleh Daryanto dan farid menyatakan bahwa:
1)      Tujuan umum dari evaluasi peserta didik adalah:
a.       Mengumpulkan data-data yang membuktikan taraf kemajuan peserta didik dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
b.      Memungkinkan pendidik atau guru menilai aktifitas atau pengalaman yang didapat.
c.       Menilai metode mengajar yang digunakan,               ( Daryanto dan Farid, 2013: 58). 
2)      Tujuan khusus dari evaluasi peserta didik adalah:
a.       Merangsang kegiatan peserta didik.
b.      Menemukan sebab-sebab kemajuan atau kegagalan belajar peserta didik.
c.       Memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan bakat siswa yang bersangkutan.
d.      Untuk memperbaiki mutu pembelajran atau cara belajar dan metode mengajar, ( Badrudin, 2013: 63).
2.      Fungsi evaluasi peserta didik
Berdasarkan tujuan penilaian hasil belajar tersebut, ada beberapa fungsi penilaian ( Daryanto dan Parid, 2013: 59), antara lain:
1)      Fungsi selektif
Dengan mengadakan evaluasi, guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap peserta didiknya. Evaluasi dalam hal ini bertujuan untuk:
a.       Memilih peserta didik yang dapat diterima di sekolah tertentu.
b.      Memilih peserta didik yang dapat naik kelas atau tingkat berikutnya.
c.       Memilih siswa yang seharusnya menadapat beasiswa.
d.      Memilih siswa yang sudah berhak meningglakan sekolah.
2)      Fungsi diagnostic
Apabila alat yang digunakan dalam evaluasi cukup memenuhi pesyaratan, dengan melihat hasilnya guru akan dapat mengetahui kelemahan peserta didik, sehingga lebih mudah untuk mencari cara mengatasinya.
3)      Fungsi penempatan
Pendekatan yang lebih bersifat melayani perbedaan kemampuan peesrta didik adalah pengajaran secara kelompok. Untuk dapat menentukan dengan pasti dikelompok mana seseorang peserta didik harus ditempatkan.
4)      Fungsi pengukur keberhasilan program
Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana suatu program berhasil diterapkan. Secara garis besar ada dua macam alat evaluasi, yitu tes dan non test. Dalam penggunaan alat evaluasi yang berupa tes, hendaknya guru membiasakan diri tidak hanya menggunakan tes objektif saja tetapi juga diimbangi dengan tes uraian. Tes adalah penilaian yang komprehensif terhadap seorang individu atau keseluruhan usaha evaluasi program, ( Daryanto dan Farid, 2013: 59).
3.      Teknik-teknik evaluasi peserta didik
Teknik evaluasi merupakan suatu cara yang ditempuh seseorang dalam mengadakan evaluasi. Secara garis besar teknik evaluasi dapat dilakukan dengan melakukan tes atau non-test (Prihatin, 2011: 110).
a.    Tes merupakan uji kemampuan berupa tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik, prosedur pengerjaanya harus sesuai denga kehendak yang memberi tugas. Test ini bisa diselenggarakan oleh seorang guru,kelompok tertentu, lembaga penelitian, lembaga pendidikan tingkat mikro (sekolah), lembaga pada tingkat messo (dinas kabupaten), ataupun lembaga yang bersifat makro (dinas pusat).
Test yang dilakukan oleh guru disebut juga test formatif, yaitu test untuk memeprlihatkan performa peserta didik, terkenal dengan nama ulangan, sedangkan oleh kelompok tertentu tergantung dari kelompok apa yang melakukannya, bisa saja test bakat yang dilakukan oleh psikolog atau test-test lain yang bertujuan untuk memilih peserta didik.
Test yang dilakukan oleh lembaga tingkat mikro yaitu sekolah biasanya berupa ujian tengah semester, dimana sekolah ingin melihat dan mengetahui sejauh mana kemampuan peserta didik selama jangka waktu tiga bulan pembelajaran, hal itu bisa dijadika tolak ukur atau gambaran baik oleh pihak sekolah, orang tua maupun peserta didik untuk mengevaluasi kinerja masing-masing, sehingga sedini mungkin dilakukan revisi perencanaan untuk mewujudkan tujuan bersama, ( Prihatin, 2011: 110).
Test yang dilakukan oleh lembaga pada tingkat messo (dias kabupaten), biasanya dilakukan pada ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas. Cirinya adalah soal pada satu kabupaten itu seragam tergantung rayonnya, akan tetapi soalnya tetap dari dinas kabupaten. Soal tersebut dibuat oleh guru-guru dari setiap Dinas Pendidikan Kecamatan yang berkompeten di bidangnya, kemudian dikumpulkan di kabupaten dan dijadikan bank soal untuk setiap sekolah. Sedangkan test yang dilakukan oleh lembaga yang bersifat makro adalah yang dikenal dengan UAN atau UNTUS. Ujian tersebut serentak dilaksanakan secara nasional, soal test tersebut merupakan kumpulan-kumpulan soal-soal yang diajukan oleh seluruh kabupaten, kemudian di acak dan jadilah kumpulan soal untuk UAN atau UNTUS. Seperti test yang bersifat messo, test ini merupakan kumpulan dari soal-soal yang diajukan oleh guru-guru yang kompeten di bidangnya, kemudian dikumpulkan menjadi bank soal. Bank soal tersebut dapat dipakai sewaktu-waktu oleh lembaga atau orang yang berkepentingan.
Test yang dilakukan oleh lembaga yang setingkat mikro, messo dan makro lebih dikenal dengan test sumatif, yaitu test yang dilaksanakan pada akhir periode tertentu, ( Prihatin, 2011: 113).
a.       Test dilihat dari segi bentuknya yaitu test subjektif dan test objektif.
1)      Test subjektif merupakan bentuk test yang harus dikerjakan berupa uaraian-uaraian, dikenal dengan esei.
2)      Test objektif merupakan test dimana soal dan jawabannya telah disediakan dan peserta didik tinggal memilih mana yang paling benar, test seperti ini bisa berbentuk multiple choice, benar-salah, menjodohkan dan sebagainya.
b.      Test dilihat dari apa yang hendak diukur pada peserta didik, maka dibedakan pre-test dan post-test.
1)      Pre  test adalah suatu test yang ditujukan untuk mengukur kemampuan peserta didik terhadap masalah atau topic yang akan dibahas.
2)      Post test adalah suatu test untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan proses pembelajaran topic tersebut.
Dengan membandingkan pre test dan post test maka akan memberikan beberapa informasi diantaranya adalah daya serap siswa ketika menggunakan suatau strategi pembelajaran tertentu. Juga informasi bagi guru, seberapa besar keberhasilan strategi belajar mengajar yang diterapkan pada peserta didik pada topic tertentu.
c.       Test dilihat dari segi kebakuan test, maka test yang dibuat oleh guru merupakan suatu test yang kurang diperhitungkan validitas dan reliabilitasnya, sedangkan test standar yang dibuat khusus untuk wilayah yang lebih luas, misalnya tingkat messo dan makro hal itu membutuhkan validitas dan realibilitasnya, sehingga test tersebut dapat diterapkan pada seluruh wilayah Indonesia. Validitas artinya test yang digunakan mengukur apa yang seharusnya diukur, sedangakan reliabilitas adalah keajegan artinya test tersebut digunakan beberapa kali untuk mengukur obyek yang sama tetap menghasilkan data yang sama, ( Prihatin, 2011: 111).
d.      Tes dilihat dari cara penyampaiannya, test dibedakan menjadi test tertulis, test tidak tertulis dan test pesrbuatan. Test tertulis adalah suatu test yang peserta testnya diberi soal-soal secara tertulis dan ia dituntut juga untuk memberikan jawaban secara tertulis, test tidak tertulis atau lebih dikenal dengan test lisan adalah suatu test yang pesertanya diberikan soal secara lisan dan diharapkan menjawab secara lisan juga, sedangkan test perbuatan adalah test yang setiap pesertanya diberikan soal dan diharuskan untuk kebolehan menampilkan performansi tertentu sesuai soal, (Prihatin, 2011: 112).
e.       Test ditinjau dari jenis kemampuan yang hendak diukur, dapat dibedakan: test intelegence, test minat dan bakat, test prestasi belajar dan test kepribadian. Test intelegence adalah tes yang bermaksud untuk mengukur kemampuan umum atau kecerdasan. Test bakat adalah test yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan khusus atau bakat. Test minat adalah suatu test dimaksudkan untuk mengetahui minat seseorang akan suatu program tanpa mempertimbangkan apakah program tersebut menguntungkan secara financial atau tidak. Test prestasi belajar adalah suatu test yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik setelah yang bersangkutan melaksanakan aktivitas belajar yang diberikan oleh guru. Test kepribadian adalah suatu test yang diperuntukkan mengetahui seberapa besar peserta test mempunyai integrasi dan konsistensi.
b.      Non test adalah teknik evaluasi selain test, seperti observasi, wawancara, angket, sosiometri, anecdotal record dan skala penilaian, (Prihatin, 2011: 113).
1)      Observasi adalah suatu pengamatan atau memberikan perhatian terhadap suatu objek tertentu, seperti pengamatan perubahan tingkah laku peserta didik sebagai akibat dari adanya proses belajar.
2)      Wawancara adalah pengajuan pertanyaan-pertanyaan oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan informasi mengenai sesuatu hal.
3)      Angket adalah suatu instrument yang berisi daftar pertanyaan yang dapat dibagi menjadi angket tertutup dan terbuka. Angket tertutup adalah angket yang berisi daftar pertanyaan yang sudah disediakan jawabannya, sedangkan angket terbuka adalah suatu angket dimana jawabannya tidak disediakan sehingga responden dapat memeberikan jawaban secara bebas.
4)      Sosiometri adalah suatu metode yang dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan responden di dalam kelompoknya, maksudnya adalah untuk mengetahui pola-pola hubungan yang di bangun oleh kelompok.
5)      Catatan berkala (Anecdotal record) adalah instrument pengumpul data yang dapat melengkapi observasi tentang kejadian-kejadian menegenai peserta didik secara incidental. Dilihat dari bentuknya, catatan berkala ini berupa tiga bentuk yaitu:
a.       Berkala yang bersifat deskriptif yang isinya hanya sekedar memaparkan apa yangdilihat.
b.      Catatan anecdote interpretative yang berisi tentang penjelasan dan penafsiran mengenai kejadian-kejadian yang dilihat.
c.       Catatan berkala evaluative adalah catatan mengenai penilaian pengamat terhadap apa yang ia amati, dengan ukuran baik buruk, layak dan tidak layak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
6)      Skala penilaian atau rating scale adalah suatu daftar pertanyaan yang dipergunakan sebagai pelengkap observasi untuk menjelaskan, menggolongkan dan menilai peserta didik dalam suatu situasi. Apabila skala tersebut dipergunakan untuk menjelaskan dan menggolongkan disebut sebagai inventory atau self-report-form, akan tetapi jika dipergunakan untuk menilai disebut skala sikap, ( Prihatin, 2011: 115). 
4.      Kriteria Evaluasi Peserta Didik
Kriteria merupakan acuan-acuan yang dijadikan pedoman dalam memberikan penilaian terhadap peserta didik. Menurut Prihatin ada dua kriteria evaluasi peserta didik, yaitu acuan patokan dan acuan norma.
Acuan patokan memberikan criteria peserta didik yang dinilai baik dan memenuhi syarat untuk dinaikkan, diluluskan atau dipromosikan. Cirri dari criteria ini adalah jika semua peserta didik berada di dalam atau atas standar maka semua peserta didik dinaikkan, diluluskan dan dipromosikan, demikian juga jika sebaliknya maka semua peserta didik tidak dinaikkan dan tidak diluluskan.
Acuan norma mengharuskan pendidik atau lembaga pendidikan mendasarkan tafsiran penilaian pada keberhasilan rata-rata peserta didik didalam kelas, artinya jika peserta didik didalam kelasnya ada diatas rata-rata maka dapat diidentifikasikan berhasi. Dengan demikian cirri yang menonjol pada karakter ini adalah selalu ada peserta didik yang berhasil ataupun tidak berhasil.
5.      Tindak Lanjut Evaluasi Pendidikan
Evaluasi dapat dijadikan informasi bagi peserta didik, orang tua, guru maupun lembaga pendidikan. Tindak lanjut dari informasi evaluasi tersebut meliputi mengadakan pengayaan,mengadakan remedial secara kelompok atau perorangan, mengurangi materi pelajaran, menentukan promosi atau kenaikkan, menentukan kelulusan, bimbingan penyluhan dan pelaporan.
Pengadaan pengayaan dilakukan jika materi pelajaran yang diberikan kepada peserta didik telah dikuasai sepenuhnya, hal ini agar peserta didik paham akan materi yang diberikan, menjadi semakin luas pengetahuannya sehingga lebih paham lagi ( Badrudin, 2013: 70). 
4. Mutasi Peserta Didik
Mutasi peserta didik adalah proses proses perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah yang lain atau perpindahan peserta didik yang berada dalam sekolah ( Daryanto dan Parid, 2013: 67). Ada dua jenis mutasi peserta didik, yaitu:
1)            Mutasi Ekstern
Mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke seolah yang lain. Perpindahan ini hendaknya menguntungkan kedua belah pihak, artinya perpindahan tersebut harus dikaitkan dengan kondisi sekolah yang bersangkutan, kondisi peserta didik, dan latar belakang orang tuanya, serta sekolah yang akan ditempati, ( Badrudin, 2013: 71). 
 Adapun tujuan mutasi ekstern adalah:
a.          Mutasi didasarkan atas kepentingan peserta didik untuk dapat mengikuti pendidikan di sekolah sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik serta lingkungan yang mempengaruhi.
b.         Memberikan perlindungan kepada sekolah tertentu untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan sesuai dengan keadaan kemampuan sekolah serta lingkungan yang mempengaruhinya, ( Daryanto dan Farid, 2013: 69).
Mutasi ekstern harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
a.          Permintaan mutasi peserta didik diajukan oleh orang tua atau wali karena alasan yang dapat dibenarkan ( keluarga, kesehatan, kejiwaan, ekonomi dan lain-lain).
b.         Mutasi peserta didik berlaku dari:
1.          Sekolah negeri ke sekolah negeri, maupun ke sekolah swasta.
2.         Sekolah swasta mandiri ke sekolah swasta mandiri, maupun ke sekolah swasta yang EBTA nya menggabung.
c.          Sekolah swasta menggabung ke sekolah swasta yang jiga menggabung EBTA-nya.
d.         Penyimpangan tersebut diatas dapat terjadi apabila disuatu kabupaten atau kotamadya yang dituju tidak ada sekolah yang berstatus sama, dengan syarat:
1.         Mutasi tersebut terpaksa dilakukan karena alasan mendesak, maka perlu surat keterangan dari pengawas.
2.         Dilakukan tes penjajagan.
e.          Hendaknya dihindarkan mutasi pseserta didik didalam suatu kabupaten atau kotamadya, kecuali dengan alasan yang sangat mendesak, maka perlu surat keterangan dari pengawas.
f.          Mutasi antar kanwil atau propinsi pada dasarnya sama dengan mutasi didalam satu kanwil atau propinsi. Perbedaannya terletak pada adanya ijin dari kanwil bidang dikmenum dari propinsi baik yang ditinggalkan maupun yang akan didatangi. Prosedur mutasinya adalah sebagai berikut:
1.         Kepala sekolah membuat keterangan pindah
2.         Surat keterangan pindah tersebut harus diketahui dan disahkan oleh kantor wilayah pendidikan nasional yang akan ditinggalkan maupun yang akan didatangi.
g.         Alasan-alasan mutasi ekstern, antara lain:
1.         Keluarga
2.         Ekonomi
3.         Sosial
4.         Agama
5.         Kejiwaan
h.         Syarat-syarat mutasi ekstern, antara lain:
1.         Menyerahkan raport.
2.         Menyerahkan surat keterangan pindah dari sekolah asal.
3.         Terdapat formasi ( daya tampungnya masih ada).
i.           Bagi sekolah swasta mungkin peserta didik dikenakan syarat untuk membayar sejumlah uang.
j.           Penomoran di buku induk
Peserta didik yang mutasi akan diberikan nomor induk yang baru disekolah tersebut sehingga nomor induk dari sekolah asal tidak diapaki lagi, ( Badrudin, 2013: 72).
Kemungkinan yang terjadi dalam pemberian nomor induk bagi peserta didik yang mutasi adalah:
1.         Diberi nomor induk terakhir dari jumlah peserta didik yang ada.
2.         Menempati nomor induk peserta didik lama yang pindah atau keluar.
3.         Dengan cara menempatkan kembali pada nomor induk semula. 
k.         Penempatan peserta didik
Peserta yang mutasi sebaiknya ditempatkan sesuai dengan jurusan yang pernah diambilnya di sekolah asal. Peserta didik yang mutasi karena tidak naik kelas, hendaknya juga tetap berada pada kelas dimana mereka tidak naik kelas. Hal ini dilakukan untuk selalu menjaga kualitas pendidikan,             ( Daryanto dan Farid, 2013: 69).
2)      Mutasi Intern
                     Mutasi intern adalah perpindahan peserta didik dalam suatu sekolah, ( Prihatin, 2011: 143). Hal ini dapat juga dikatakan naik kelas. Naik kelas adalah peserta didik yang telah dapat menyelesaikan program pendidikan selama satu tahun, apabila telah memenuhi persyaratan untuk dinaikkan, maka kepadanya berhak untuk naik kelas berikutnya, (Daryanto dan Farid, 2013: 70).
                     Seorang peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah memenuhi persyaratan.
a.                Tidak terdapat nilai mati.
b.               Program pendidikan umum rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0. Boleh ada duan nilai yang kurang dari 6,0 asal bukan pendidikan agama dan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
c.                Program pendidikan akademis rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0. Boleh ada dua nilai yang kurang dari 6,0 asal bukan bahasa Indonesia.
d.               Program pendidikan keterampilan rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0 dan boleh ada satu nilai yang kurang dari 6,0. 
                     Mengingat betapa pentingnya kenaikkan kelas ini, maka setiap akhir semester sekolah selalu mengadakan rapat kenaikkan kelas yang dihadiri oleh kepala sekolah dan dewan guru. Dalam hal ini peran wali kelas sangat menentukan naik tidaknya peserta didik dalam kelas tertentu, ( Badrudin, 2013: 74).
                      Disamping nilai akhir mata pelajaran, ada beberapa faktor yang dapat menentukan seorang peserta didik berhasil atau tidak untuk naik kelas, antara lain:
a.       Kerajinan
b.      Kedisiplinan
c.       Tingkahlaku
     Dalam rapat kenaikkan kelas ini dibicarakan juga tentang peserta didik yang nyaris tidak naik kelas, sehingga perlu mendapat pertimbangan dari berbagai pihak dan juga peserta didik yang terpaksa tidak naik kelas.Kepada peserta didik ini masih diberi kesempatan untuk mengulang kelas atau pindah ke sekolah lain, (Daryanto dan farid, 2013: 70).
                     Dispensasi bagi peserta didik yang mengulang diberikan untuk kepentingan peserta didik dan sekolah.
           Bagi peserta didik:
a.       Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyesuaikan diri dengan sekola yang baru.
b.      Dapat belajar lebih intensif.
c.       Karena malu, ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk naik kelas.
                Bagi sekolah: Dispensasi bagi peseta didik yang mengulang akan memberikan nilai tambah minimal dari segi ekonomi.
                Ada beberapa ketentuan peserta didik yang dapat mengajukan dispensasi, antara lain:
a.       Pada kelas satu tidak naik kelas dua kali
b.      Pada kelas satu tidak naik kelas satu kali kemudian naik kelas, di kelas dua tidak naik kelas satu kali.
c.       Pada kelas dua tidak naik kelas berturut-turut  dua kali.
d.      Peserta didik yang tidak naik kelas di kelas II dan III masing-masing satu kali.
e.       Peserta didik yang berturut-turut tidak lulus atau tamat di kelas III sebanyak dua kali, ( Daryanto dan Farid, 2013: 71).
          Untuk penempatan peserta didik yang naik kelas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
a.       Secara vertical, cara ini dilakukan apabila peserta didik selalu mengikuti kelasnya dari kelas I sampai kelas III.

b.      Secara horizontal, pengelompokkan secara horizontal sebenarnya mendasarkan prestasi peserta didik di kelas, sehingga didalam suatu kelas bervariasi prestasinya. Hal ini akan mendorong peserta didik untuk berkompetisi meningkatkan prestasinya, ( Badrudin, 2013: 75).

Comments

Popular posts from this blog

PROSES INOVASI PENDIDIKAN

HAKIKAT KOMUNIKASI