PRANATA PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

PRANATA KELUARGA
A. Pengertian Pranata Keluarga
            Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.
            Keluarga adalah lembaga sosial dasar darimana semua lembaga atau pranata sosialnya berkembang. Di masyarakat manapun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu. Keluarga dapat digolongkan ke dalam kelompok penting, selain karena para anggotanya saling mengadakan kontak langsung juga karena adanya keintiman dari para anggotanya.
            Menurut Hotton dan Hunt (1987), istilah keluarga umumnya digunakan untuk menunjuk beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama
2. Suatu kelompok kekerabatan yang disatukan oleh darah dan perkawinan
3. Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak
4. Pasangan yang nikah dan mempunyai anak
5. Satu orang atau entah duda atau janda dengan beberapa anak
B. Pranata Sosial Keluarga Inti
            Seperti lembaga sosial lain, pranata keluarga adalah suatu sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan sejumlah tugas penting. Beberapa pranata sosial dasar yang berhubungan dengan keluarga inti (nuclear family) adalah sebagai berikut:
1. Pranata Kencan (Dating)
            Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara kebetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis seksnya untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah supaya kedua belah pihak saling kenal-mengenal, selain itu juga memberi kesimpulan pada kedua belah pihak untuk menyelidiki kepribadian dari mereka masing-masing sebelum mereka berdua mengikatkan diri pada suatu perkawinan. Sistem ini diikuti oleh semua keluarga di dunia.
2. Pranata pemenangan (courtship)
            Kencan merupakan langkah pertama dalam rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantap, maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, pemenangan merupakan kelanjutan dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu yang bertujuan untuk kawin.
            Selama taraf peminangan, mereka dapat memperbandingkan dengan teliti mengenai cita-citanya. Jadi fungsi peminangan adalah menguji kesejajaran pasangan dalam segala hal seperti yang telah disebutkan di atas, dan ujian ini diharapkan tidak mengancam perkawinan yang akan datang.
3. Pranata Pertunangan
            Antara peminangan dan perkawinan dikenal adanya lembaga pertunangan. Lembaga pertunangan dapat diartikan sebagai perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan kawin dan diumumkan secara resmi. Jadi, perhitungan merupakan kelanjutan daripada peminangan sebelum terjadi perkawinan.
4. Pranatan Perkawinan (Marriage)
            Pranata terakhir yang berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Artinya sesungguhnya dari perkawinan adalah penerimaan status baru, dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Perkawinan merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang berlainan jenis seks dengan persetujuan masyarakat. Seperti dikatakan Horton dan Hunt, perkawinan adalah pola sosial yang disetujui dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga. (Horton dan Hunt, 1987: 270). Dan dalam perkawinan mempunyai fungsi-fungsi.
C. Tipe-tipe Keluarga
            Tipe-tipe keluarga terbagi atas dua yaitu :
1.Conjufal Family
            Conjufal family didasarkan atas ikatan perkawinan dan terdiri dari seorang suami, seorang istri, dan anak-anak mereka yang belum kawin. Anaka tiri dan anak angkat yang secara resmi mempunyai hak wewenang yang kurang lebih sama denagn anak kandungannya. Dapat pula dianggap sebagai anggota suatu keluarga batin atau keluarga inti.
2.Consanguine Family
            Keluarga hubungan kerabat sederhana atau consanguine family tidak didasarkan pada pertalian kehidupan suami-istri, melainkan pada pertalian darah atau ikatan keturunan dari sejumlah orang kerabat. Keluarga kerabat terdiri dari hubungan darah dari beberapa generasi yang mungkin terdiam pada satu rumah atau mungkin pula terdiam pada tempat lain yang berjauhan.
D.Bentuk-bentuk perkawinan
            Bentuk-bentuk perkawinan yang terdiri dari 3 yaitu :
1.Poligami
     Perkawinan yang terdiri dari seorng pria dan dua orang wanita
2.Poliandri
     Perkawinan yang terdiri dari satu orang wanita dan dua orang pria
3.Monogami
     Perkawinan yang terdiri dari satu orang wanita dan dua orang pria
E.Fungsi Keluarga
1. Fungsi reproduksi
            Salah satu tujuan sepasang suami isteri untuk membangun sebuah keluarga ialah untuk memperoleh keturunan. Mereka ingin agar insan lain yang melanjutkan generasinya. Ada yang cemas apabila dalam perkawinan ternyata mereka tidak mendapatkan anak. Ada yang kecewa apabila anak mereka cacat. Ada yang bangga karena mereka mempunyai anak seperti yang mereka harapkan. Meskipun ada pengecualian di sana-sini, bagaimanapun anak tetap merupakan buah cinta kasih berdua. Anak adalah dambaan pasangan yang baru saja menapaki jenjang pernikahan.
2. Fungsi sosialisasi
            Sosialisasi adalah suatu proses di mana seseorang mengalami secara perlahan-lahan kehidupan bersama orang lain. Di dalam keluarga, anak diajak dan diberitahu bagaimana harus hidup bersama dengan orang lain, diajak dan diberitahu bagaimana anak harus hadir dalam kehidupan yang luas di kalangan masyarakat. Dalam keluarga, kita diajari bagaimana menyapa orang lain dengan sebutan ibu guru, bapak guru, dan lain-lain.
            Dari keluargalah kita belajar mengenal ada sopan santun yang harus dipakai di tengah-tengah kehidupan bersama. Dengan demikian, anak yang lahir dari sebuah keluarga mengetahui bagaimana berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi, anak diajak mempelajari status dan peranan masing-masing anggota. Ayah, ibu, kakak dan adik, dan mereka mempunyai peranan yang berbeda. Dengan demikian, secara perlahan-lahan anak ditatapkan pada kehidupan nyata yang ada di masyarakat yang kompleks dengan status dan peranan.
3. Fungsi afeksi
            Setiap insan diciptakan untuk hidup bersama orang lain. Ia tidak akan mampu hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan rasa kasih sayang atau rasa cinta (afeksi). Di dalam keluargalah untuk pertama kalinya seorang anak mendapatkan rasa dicintai. Ia merasa memiliki seorang ibu yang sayang kepadanya dengan penuh perhatian memberi apa yang dimintanya, dengan ketulusan memberikan apa yang terbaik buat anaknya.
4. Fungsi penentu kedudukan atau status
            Setiap orang memiliki status atau kedudukannya sendiri di dalam masyarakat. Bagi orang yang berpendapat bahwa status itu bisa didapatkan karena keturunan (ascribed status) kedudukan itu diwariskan secara turun temurun. Seorang anak yang lahir dari kalangan bangsawan dengan sendirinya ia akan mempunyai status bangsawan. Tetapi tidak mengurangi kemungkinan bahkan dalam kehidupan kolonial sekalipun adanya status yang diperolehnya menurut kemampuan dan prestasi pribadi. Status seperti ini tidak dapat diwariskan.
5. Fungsi perlindungan
            Fungsi ini adalah melindungi seluruh anggota dari berbagai bahaya yang dialami oleh suatu keluarga. Perlindungan yang diberikan tidak hanya perlindungan fisik saja, melainkan juga secara psikis. Tidak hanya dari panas dan hujan tetapi dari suasana.
6. Fungsi ekonomi      
            Keluarga merupakan satu kesatuan yang bekerjasama untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup keluarga tersebut. Bagi umumnya keluarga, ayah merupakan kepala rumah tangga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan material, walaupun anggota keluarga lain (ibu dan anak-anak yang sudah dewasa) juga bekerja.
E. Masalah Sosial dalam Keluarga
1. Masalah broken home
            Jika keluarga tidak dapat menjaga keutuhannya, maka keluarga yang bersangkutan akan mengalami apa yang dinamakan broken home. Yang dimaksud keutuhan keluarga, yaitu keutuhan struktur dalam keluarga di mana dalam keluarga, di samping adanya seorang ayah, juga adanya seorang ibu beserta anak-anaknya. Selain itu adanya keharmonisan dalam keluarga di mana di antara anggota keluarga itu saling bertemu muka dan berinteraksi satu sama lainnya.
            Dalam keluarga yang broken home, di mana sering terjadi percekcokan di antara orang tua dan saling bermusuhan disertai tindakan-tindakan yang agresif, maka dengan sendirinya keluarga yang bersangkutan akan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga yang sebenarnya.
2. Perceraian
            Seperti diketahui bahwa putusnya satu perkawinan disebabkan karena salah satu meninggal dunia atau perceraian. Perceraian sangat berat akibatnya, misalnya sosialisasi anak, pembagian harta warisan, pencari nafkah, dan lain-lain. Dengan akibat-akibat ini meskipun perceraian diperbolehkan maka bukan berarti bahwa masyarakat menyenangi adanya perceraian. Oleh karena itu kemudian perceraian ini diatur oleh Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Disorganisasi keluarga
            Disorganisasi keluarga dapat diartikan sebagai perpecahan dalam keluarga sebagai suatu unit, oleh karena anggota-anggota keluarga tersebut gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sesuai dengan peranan sosialnya.  Disorganisasi keluarga mungkin terjadi pada masyarakat-masyarakat sederhana, oleh karena umpamanya seorang suami sebagai kepala keluarga gagal dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer keluarganya atau mungkin karena dia mengambil seorang isteri lagi. Pada umumnya problema-problema tersebut disebabkan karena kesulitan-kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan kebudayaan. Disorganisasi karena perceraian kurang sekali, sebab pada umumnya perceraian dianggap sebagai suatu noda yang akibatnya berat sekali, baik bagi keluarga yang bersangkutan maupun bagi kelompoknya.

2. PRANATA AGAMA
A. Pengertian Pranata Agama
            Pranata agama adalah suatu keyakinan dan praktekkeagamaan dalam kehidupan masyarakat. Seperti antara manusia dengan Tuhan-Nya, sehingga antara manusia dengan manusia selalu menjaga kebersamaan dalam hidup ummat beragama. Selalu meyakini bahwa kita adalah mahluk Tuhan. Dan Tuhan selalu berbuat kebaikan pada sesama dan berusaha mengikuti semua petunjuk kebenaran dan menjauhi segala larangan-Nya.
Pranata agama merupakan pranata social tertua.
             Pranata agama bertujuan untuk memberikan petunjuk kaidah-kaidah bagi umat manusia untuk memenuhi kebutuhan akan rasa aman dan kesejukan rohani pemeluknya. karena setiap agama menginginkan ummatnya untuk memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhan-Nya sehingga ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.Pranata agama memiliki dua contoh yaitu Positif,negatif
B.Pranata Agama pada masyarakat Tradisional dan Modern
            Kehidupan beragama dalam masyarakat tradisional lebih kuat dan terasa bila dibandingkan dengan kehidupan beragama masyarakat modern. Bentuk-bentuk ritual keagamaan yang berhubungan dengan kehidupan tidak pernah terlupakan dan kadang-kadang pelaksanaannya disertai dengan serangkaian upacara adat yang danggap mempunyai makna tertentu. Oleh karena itu,kadang-kadang sulit dibedakan secara jelas mana yang termasuk adat istiadat dan mana yang termasuk agama. Keduanya dianggap sebagai satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Fungsi pranata agama bagi masyarakat tradisional adalah mengatur hubungan manusia dengan Yang Maha Pencipta, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya sesuai dengan norma agama yang dianut.
            Kehidupan beragama dalam masyarakat tradisional lebih kuat dan terasa bila dibandingkan dengan kehidupan beragama masyarakat modern. Bentuk-bentuk ritual keagamaan yang berhubungan dengan kehidupan tidak pernah terlupakan dan kadang-kadang pelaksanaannya disertai dengan serangkaian upacara adat yang dianggap mempunyai makna tertentu. Oleh karena itu,kadang-kadang sulit dibedakan secara jelas mana yang termasuk adat istiadat dan mana yang termasuk agama. Keduanya dianggap sebagai satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Fungsi pranata agama bagi masyarakat tradisional adalah mengatur hubungan manusia dengan Yang Maha Pencipta, menjalankan perintahNya dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan norma agama yang dianut.
C.Fungsi Pranata Agama
1) Fungsi ajaran atau aturan
2) Fungsi hukum
3) Fungsi social
4) Fungsi ritual
5) Fungsi transformatif
3. Pengertian Korupsi
            Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
            Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang di lakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain dengan terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
            Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan ataS dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.      Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya sering kali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
2.      Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3.      Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.      Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.      Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6.      Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7.      Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
8.      8.Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggungjawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
B. Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
            Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a)      Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidak  mampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke leadershipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b)      Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c)      Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d)     Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan.   keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e)      Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f)       Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g)      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.

2. Moderna
a)      Rendahnya Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1). Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
2). Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3). Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4). Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuan
b)      Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan  kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.
C. Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1.      Strategi Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.      Strategi Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebu takan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.      Strategi Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan parapemerhati/pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.
4.  Peran Pranata Agama Dan Keluarga Terhadap Pendidikan Antikorupsi
            Peran pranata agama dalam pendidikan anti korupsi bisa diambil dari peran pranata agama yang umum lalu kita kerucutkan seperti halnya
a.     Kedisiplinan, agama sebagai pembangun kedisiplinan diri bisa diajarkan sejak dini. Agama khususnya islam menuntut insannya untuk berprilaku disiplin satu contoh dalam ranah agama yang misalnya solat. Solat itu sudah ditetapkan waktunya hambanya yang terbiasa disiplin ia biasa senantiasa solat pada waktunya tidak hanya yang wajib tapi juga sunnahnya. Dengan terbiasa disiplin dalam satu hal maka akan mendisiplinkan pada hal-hal lainnya, dikatakan bahwa insan itu bisa menempatkan suatu perkara pada yang semestinya "tidak dzalim" . Seseorang yang disiplin ia tahu harus berbuat apa sedangkan seseorang yang korupsi memiliki kecenderungan.
b.       Pengendalian Diri
c.        Kepekaan Sosial
Peran pranata keluarga pada pendidikan korupsi
a.       perlindungan
b.      penentu kedudukan atau status

BAB III
SIMPULAN
            Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.
            Pranata agama adalah suatu keyakinan dan praktekkeagamaan dalam kehidupan masyarakat. Seperti antara manusia dengan Tuhan-Nya, sehingga antara manusia dengan manusia selalu menjaga kebersamaan dalam hidup ummat beragama. Selalu meyakini bahwa kita adalah mahluk Tuhan. Dan Tuhan selalu berbuat kebaikan pada sesama dan berusaha mengikuti semua petunjuk kebenaran dan menjauhi segala larangan-Nya.
            Peran pranata agama dalam pendidikan anti korupsi bisa diambil dari peran pranata agama yang umum lalu kita kerucutkan seperti halnya: Kedisiplinan, Pengendalian Diri, dan Kepekaan Sosial. Sedangkan peran pranata keluarga pada pendidikan korupsi diantaranya, perlindungan dan penentu kedudukan atau status.


DAFTAR PUSTAKA

Kahmad, Dadang. Sosiologi Agama. PT Remaja Rosdakarya. Bandung : 2000
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan          Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia.    Bandung: Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : Ghalia          Indonesia
Http//;www.google.com.pranata Keluarga dan Agama

Comments

Popular posts from this blog

PROSES INOVASI PENDIDIKAN

B. RUANG LINGKUP MANAJEMEN PESERTA DIDIK (Lanjutan)

HAKIKAT KOMUNIKASI