Posts

Showing posts from September, 2015

D. MADRASAH (Lanjutan)

D.   Pengertian Madrasah             Dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang baik maka hams dilakukan inovasi-inovasi atau pengembangan dalam bidang kurikulum, baikitu dari segi jenjang yang terendah sampai ke jenjang yang tertinggi. Kata "Madrasah" adalah isim makan dari kata : darasa-yadrusu-darsan wa durusan wa dirasatun, yang berarti: terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang, melatih, mempelajari (Munjid, 1986). Madrasah berarti merupakan tempat untuk mencerdaskan peserta didik, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan mereka sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (Muhaimin, 2007 : 183). Menurut Mircea Eliade (1993 : 77) "madrasah is an educational institution devoced to advanced studies in the Islamic religious sciences ". Selain itu Zuhairini (1993 : 25) memaknai madrasah sebagai tempat belajar yang mengajarkan ajaran-ajaran agama islam, ilmu pengetahuan dan keahlian lainnya yang ber

C. MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK (Lanjutan)

MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK Written By Umi Latifah Manajemen sumber daya manusia atau manajemen personalia adalah Merupakan suatu pengakuan terhadap pentingnya sumber daya manusia atau tenaga kerja dalam organisasi, dan pemanfaatannya dalam berbagai fungsi dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen sumber daya manusia di perlukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya manusia dalam organisasi, dengan memberikan kepada organisasi suatu satuan kerja yang efektif (Notoatmodjo2009 : 86). Manajemen sumber daya manusia terdiri dari serangkaian kebijakan yang terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang mempengaruhi orang-orang dan organisasi. Manajemen sumber daya manusia merupakan aktivitas-aktivitas yang diiaksanakan agar sumber daya manusia dalam organisasi dapat didayagunakan secara efektif dan efesien guna mencapai berbagai tujuan (Samsudin 2006 : 22). Manajemen sumber daya manusia {Human Resources Management) adalah suatu kegiatan pengelola

B. TENAGA PENDIDIK (Lanjutan)

TENAGA PENDIDIK Written By Umi Latifah B.   Tenaga Pendidik 1.   Pengertian Pendidik Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasai 1 ayat 6 yang dimaksud pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, konsefasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kemudian menurut SISDIKNAS 2006 pasaf 39 ayat 2 dijelaskan bahwa pendidika merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik mempunyai dua arti ialah arti luas dan arti sempit. Pendidikan dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiayah semua anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dan orang- orang dewasa agar m