D. MADRASAH (Lanjutan)
D. Pengertian Madrasah
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan
yang baik maka hams dilakukan inovasi-inovasi atau pengembangan dalam bidang
kurikulum, baikitu dari segi jenjang yang terendah sampai ke jenjang yang
tertinggi.
Kata "Madrasah"
adalah isim makan dari kata : darasa-yadrusu-darsan wa durusan wa dirasatun, yang berarti:
terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang,
melatih, mempelajari (Munjid, 1986). Madrasah berarti merupakan
tempat untuk mencerdaskan peserta didik, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas
kebodohan mereka, serta melatih keterampilan mereka sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya (Muhaimin, 2007 : 183).
Menurut Mircea Eliade (1993 : 77) "madrasah
is an educational institution devoced to advanced studies in the Islamic
religious sciences ". Selain itu Zuhairini (1993 : 25) memaknai madrasah sebagai
tempat belajar yang mengajarkan ajaran-ajaran agama islam, ilmu pengetahuan dan
keahlian lainnya yang berkembang pada jamannya. Madrasah juga diartikan sebagai
wahana bagi anak untuk mengenyam proses pembelajaran (Fadjar, 1999 : 18).
Jadi berangkat dari berbagai
definisi madrasah diatas dapat kita pahamibahwa secara teknis madrasah
menggambarkan tempat proses pembelajaran formal yang tidak beda dengan sekolah.
Sungguhpun secara teknis, yakni dalam
proses belajar mengajarnya secara formal, Madrasah
tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas
dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi
yang lebih spesifik lagi, yakni "Sekolah Agama", tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran tentang seluk-beluk
agama dan keagamaan islam (ibid...,h. 112).
Di tahun 1966, pemerintah mengizinkan Madrasah
Swasta berubah statusnya menjadi Madrasah Negeri. Alhasil, ada 123
MI, 182 MTs, dan 42 MA yang menjadi madrasah negeri. Konsekuensi, manajemen madrasah
secara total bergeser dari masyarakat ke pemerintah. Meskipun demikian, sekitar
90 persen madrasah masih dikelola masyarakat setempat dengan bentuk yayasan.
Madrasah aliyah (disingkat MA) adalah
jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah
menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Secara legal, madrasah sudah
terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sejak di-berlakukannya
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Perkembangan madrasah kemudian
berlangsung cepat. Di tingkat MI, siswanya mencapai 11 persen dari total
siswa tingkat dasar. Di tahun 1999, terdapat
21.454 MI dan sekitar 93,2 persennya diselenggarakan
oleh pihak swasta. Tahun 1999 terdapat 9.860 Madrasah dan sekitar 88,1
persennya merupakan madrasah milik swasta.
Di beberapa
komunitas, Madrasah merupakan pilihan, tetapi di daerah terpencil dimana sekolah umum yang diselenggarakan pemerintah belum ada, Madrasah swasta
menjadi satu-satunya jenis pendidikan umum yang tersedia.
E.
Manajemen Tenaga
Pendidik Di Madrasah
Salah satu
pendidikan umum yang bercorak Islam adalah Madrasah, sebutan Madrasah sebagai
sekolah yang bercorakkan Islam itu karena dalam proses belajar
mengajarnya memiliki sistem Pendidikan Islam yang keseluruhannyamencakup ilmu-ilmu Agama Islam, dimulai dengan mata pelajaran
yang bernuansa Islam hingga pembahasan-pembahasan sekolah
yang sesuai dengan aturan-aturan agama Islm. Madrasah merupakan sistem pendidikan yang tumbuh dan berkembang ditenah-tengah masyarakat
secara demokrasi (dai dan untuk
rakyat), bahkan kehadirannya telah lebih dulu dibandingkan dengan sekolah umum
lainnya (Depag RI, 2003:91).
Seiring dengan bertambahnya sekolah dan juga
ditunjang oleh kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sekolah secara
optimal, maka semakin kompleks permasalahan yang dihadapi sekolah. Walaupun secara serius
namun pelaksanaan nya kurang efektif dan
efesien. Bahkan ada kesan kegiatan manajemen tenaga pendidik/guru khususnya
disekolah swasta hanyalah merupakan
salah satu syarat minimal untuk menunjang keberhasilan keberlangsungan
penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Dengan kata lain, belum nampak adanya upaya yang sistematis dan integral
dalam pelaksanaan manajemen pendidik/guru.
Guru mempunyai peran yang sangat strategis dalam
upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya dibidang pendidikan,
sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan
profesional.
Manajemen tenaga pendidik dalam suatu
madrasah tidak hanya dipengaruhi oleh strategi madrasah. Sesuai dengan teori
organisasi, manajemen tenaga pendidik ditentukan oleh banyak faktor diantaranya
visi, misi, dan tujuan madrasah. Visi adalah
daya pandang suatu lembaga yang jauh kedepan, misi merupakan maksud dan
kegiatan utama yang membuat lembaga mempunyai jati diri yang khas
membedakannya dengan lembaga lain, sedangkan ttujuan adalah sasaran yang ingin dicapai oleh suatu lembaga.
Comments
Post a Comment