D. MADRASAH (Lanjutan)

D.   Pengertian Madrasah            
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang baik maka hams dilakukan inovasi-inovasi atau pengembangan dalam bidang kurikulum, baikitu dari segi jenjang yang terendah sampai ke jenjang yang tertinggi.
Kata "Madrasah" adalah isim makan dari kata : darasa-yadrusu-darsan wa durusan wa dirasatun, yang berarti: terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang, melatih, mempelajari (Munjid, 1986). Madrasah berarti merupakan tempat untuk mencerdaskan peserta didik, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan mereka sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (Muhaimin, 2007 : 183).
Menurut Mircea Eliade (1993 : 77) "madrasah is an educational institution devoced to advanced studies in the Islamic religious sciences ". Selain itu Zuhairini (1993 : 25) memaknai madrasah sebagai tempat belajar yang mengajarkan ajaran-ajaran agama islam, ilmu pengetahuan dan keahlian lainnya yang berkembang pada jamannya. Madrasah juga diartikan sebagai wahana bagi anak untuk mengenyam proses pembelajaran (Fadjar, 1999 : 18).
Jadi berangkat dari berbagai definisi madrasah diatas dapat kita pahamibahwa secara teknis madrasah menggambarkan tempat proses pembelajaran formal yang tidak beda dengan sekolah.
Sungguhpun secara teknis, yakni dalam proses belajar mengajarnya secara formal, Madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni "Sekolah Agama", tempat di mana anak-anak didik  memperoleh pembelajaran tentang seluk-beluk agama dan keagamaan islam (ibid...,h. 112).
Di tahun 1966, pemerintah mengizinkan Madrasah Swasta berubah statusnya menjadi Madrasah Negeri. Alhasil, ada 123 MI, 182 MTs, dan 42 MA yang menjadi madrasah negeri. Konsekuensi, manajemen madrasah secara total bergeser dari masyarakat ke pemerintah. Meskipun demikian, sekitar 90 persen madrasah masih dikelola masyarakat setempat dengan bentuk yayasan.
Madrasah aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Secara legal, madrasah sudah terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sejak di-berlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang   Sistem   Pendidikan   Nasional.   Perkembangan   madrasah   kemudian
berlangsung cepat. Di tingkat MI, siswanya mencapai 11 persen dari total siswa tingkat dasar. Di tahun 1999, terdapat 21.454 MI dan sekitar 93,2 persennya diselenggarakan oleh pihak swasta. Tahun 1999 terdapat 9.860 Madrasah dan sekitar 88,1 persennya merupakan madrasah milik swasta.
Di beberapa komunitas, Madrasah merupakan pilihan, tetapi di daerah terpencil dimana sekolah umum yang diselenggarakan pemerintah belum ada, Madrasah swasta menjadi satu-satunya jenis pendidikan umum yang tersedia.
E.       Manajemen Tenaga Pendidik Di Madrasah
Salah satu pendidikan umum yang bercorak Islam adalah Madrasah, sebutan Madrasah sebagai sekolah yang bercorakkan Islam itu karena dalam proses belajar mengajarnya memiliki sistem Pendidikan Islam yang keseluruhannyamencakup ilmu-ilmu Agama Islam, dimulai dengan mata pelajaran yang bernuansa Islam hingga pembahasan-pembahasan sekolah yang sesuai dengan aturan-aturan agama Islm. Madrasah merupakan sistem pendidikan yang tumbuh dan berkembang ditenah-tengah masyarakat secara demokrasi (dai dan untuk rakyat), bahkan kehadirannya telah lebih dulu dibandingkan dengan sekolah umum lainnya (Depag RI, 2003:91).
Seiring dengan bertambahnya sekolah dan juga ditunjang oleh kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sekolah secara optimal, maka semakin kompleks permasalahan yang dihadapi sekolah. Walaupun secara serius namun pelaksanaan nya kurang efektif dan efesien. Bahkan ada kesan kegiatan manajemen tenaga pendidik/guru khususnya disekolah swasta hanyalah merupakan salah satu syarat minimal untuk menunjang keberhasilan keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Dengan kata lain, belum nampak adanya upaya yang sistematis dan integral dalam pelaksanaan manajemen pendidik/guru.
Guru mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan profesional.

Manajemen tenaga pendidik dalam suatu madrasah tidak hanya dipengaruhi oleh strategi madrasah. Sesuai dengan teori organisasi, manajemen tenaga pendidik ditentukan oleh banyak faktor diantaranya visi, misi, dan tujuan madrasah. Visi adalah daya pandang suatu lembaga yang jauh kedepan, misi merupakan maksud dan kegiatan utama yang membuat lembaga mempunyai jati diri yang khas membedakannya dengan lembaga lain, sedangkan ttujuan adalah sasaran yang ingin dicapai oleh suatu lembaga.

Comments

Popular posts from this blog

PROSES INOVASI PENDIDIKAN

B. RUANG LINGKUP MANAJEMEN PESERTA DIDIK (Lanjutan)

MANAJEMEN PENGEMBANGAN KURIKULUM