B. TENAGA PENDIDIK (Lanjutan)

TENAGA PENDIDIK
Written By Umi Latifah
B.   Tenaga Pendidik
1.   Pengertian Pendidik
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasai 1 ayat 6 yang dimaksud pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, konsefasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kemudian menurut SISDIKNAS 2006 pasaf 39 ayat 2 dijelaskan bahwa pendidika merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik mempunyai dua arti ialah arti luas dan arti sempit. Pendidikan dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiayah semua anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dan orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar.sebab secara alamiah pula anak manusia membutuhkan pembimbing seperti itu karena ia dibekali insting sedikit sekali untuk mempertahankan hidupnya (Pridata 2007 : 276).
Pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua jenis pendidik diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relative lama agar mereka menguasai ilmu dan terampit dilapangan (Pridata 2007 : 276). Tenaga pendidi/Guru dengan berbagai karakteristiknya merupakan instrumen input untuk mcapai tujuan. Oleh karena itu sekolah dituntuk untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi tenaga pendidik.
            Dalam konteks pendidikan islam, pendidikan merupakan orag dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan terhadap anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar menjadi pribadi insan kamil. Pendidik yang pertama dan utama adalah orang tua. Karena tuntutan orang tua semakin banyak, maka tugas pendidik diserahkan kepada pendidik disekolah atau lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal.
Keluarnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan pengakuan jati diri sebagai tenaga pendidik dan sekaligus menjadi kristalisasi pengakuan dan penghargaan terhadap eksistensi guru dalam proses pendidikan. Undang-undang tersebut juga menjadi gambaran bahwa pekerjaan seorang guru adalah pekerjaan professional dan menjadi pilihan profesi dalam hidupnya.
Guru dalam pandangan Al-Ghazali mengemban dua misi sekaligus, yaitu tugas Keagamaan yaitu menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, dan membawakan hati ilu mendekati Allah Azza Wa Jalla. dan tugas Sosiopolitik (Kekhalifahan), dimana guru membangun, memimpin, dan menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukunan, dan menjamin keberlangsungan masyarakat, yang keduanya berujung pada pencapaian kebahagiaan di akhirat'. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab; wibawa, mandiri, dan disiplin. Guru harus bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran disekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Harus berwibawa, harus mampu mengambil keputusan secara mandiri (Independent), dan menanamkan kedisiplinan dimulai dari diri sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya. Di sinilah pentingnya kompetensi personal atau pribadi guru (Mulyasa 2008 : 174).
2.   Syarat Pendidik
Syarat-syarat pendidik adalah a) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME; b) berwawasan pancasila dan UUD 45; c) memiiiki kualifikasi SI dan kompetensi sebagai agen pembaharuan; d)) sehat jasmani dan rohani; e) memiiiki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan f) berdedikasi tinggi (Ruswandi & Badrudin 2010 : 8). Dalam mempertimbangkan bahwa pekerjaan guru merupakan pekerjaan profesional, Oemar Hainalik menyalakan bahwa untuk menjadi guru harus memenuhi persyaratan yang berat, diantaranya adalah: a) harus memiiiki bakat sebagai guru; b) harus memiiiki keahlian sebagai guru; c) memitiki kepribadian yang baik dan terintegrasi; d) memiiiki mental yang sehat; e) berbadan sehat; f) memiiiki pengalaman dan pengetahan; g) guru adalah manusia berjiwa pancasila; dan h) guru adalah seorang warga negara yang baik.
3.   Kompetensi Guru
Dalam kamus besar bahasa Indonesia , "kompetensi" (Competence) diartikan dengan cakap atau kemampuan (KBBI 2002 : 584). W. Robert Houston dalam Roestiyah memberikan defmisi, competence ordinarily is defined as "adequacy for a task or as "possession " or require know/edge, skill and abilities. Kompetensi dirumuskan sebagai suatu tugas yang memadai, atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang
(Roestiyah 1986 : 4). Definisi ini memahami, dalam diri manusia ada suatu potensi tertentu yang dikembangkan dan dapat dijadikan sebagai motivator, yakni kekuatan dari datam diri individu tersebut. Pengertian di atas lebih difokuskan pada tugas guru dalam mendidik.
Dalam kamus bahasa inggris terdapat minimal tiga peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan kompetensi
a.   "Competence (n) is being competent, ability (to the to work)", bahwa
kompetensi  itu pada dasamya menunjukan kepada kecakapan atau
kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
b.  "Competent (adj.) refers to (person) having ability, power, authority,
skill, knowledge, etc (to do what is needed), bahwa kompetensi itu pada
dasamya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten)
iaiah    yang    memiliki    kecakapan,    daya    (kemampuan)    otoritas
(kewenangan),     kemahiran     (keterampilan),     pengetahuan,     dan
sebagainya.
c.   "Competency is rational performance which satisfactorily meets the
objectives for a desired condition" iaiah bahwa kompetensi menunjukan
kepada  tindakan   (kinerja)   rasional   yang   dapat   mencapai   tujuan-
tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi  (prasyarat) yang
diharapkan (Saefudin saud 2008 : 44).
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat (10) dinyatakan secara tegas bahwa "kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan". Wujud professional atau tindak tenaga pendidik diwujudkan dengan sertifikat pendidik. Dalam pasal 1 ayat (12) ditegaskan "sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional".
Kompetensi yang dimaksudkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah berkenaan dengan Kompelensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi secara tegas digambarkan dalam PP No. 19 tahun 2005. Kemudian standar tersebut dipertegas dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang standar kualifikasi dan kompetensi pendidik.
a) Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik berkaitan langsung dengan penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu yang lain yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru. Oleh karena itu seorang calon guru (pendidik) harus memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang relevan dengan bidang keilmuannya. Kompetensi pedagogik meliputi:
v Menguasai karakteristik peserta didik
v menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran
v mengembangkan kurikulum dan rancangan pembelajaran
v menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
v memanfaatkan   teknologi    informasi    dan   komunikasi    (TIK)   untuk
kepentingan pembelajaran
v memfasititasi pengembangan potensi peserta didik
v berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
v menyelenggarakan evaluasi dan penilaian proses dan hasil belajar
v memanfaatkan    hasil    evaluasi    dan    penilaian    untuk    kepentingan
pembelajaran
v melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
b)  Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar tenaga pendidik. Mampu menguasai keahlian dan keterampilan teoritik dan praktik dalam proses pembelajaran. Kemampuan professional ialah sebagai berikut:
Ø  Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang sesuai
dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
Ø  Memanfaatkan teknologi informasi teknologi (T1K) untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu
Ø  Menguasai   filosofi,   metodologi,   teknis   dan   fraksis   penelitian   dan
pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya
Ø  Mengembangkan  diri   dan   kinerja  profesionalnya  dengan  melakukan
tindakan reflektif dan penggunaan T1K
Ø  Meningkatkan  kinerja  dan  komitmen dalam  pelaksanaan  pengabdian
kepada masyarakat.
c)  Kompetensi Kepribadian
Kemampuan ini meliputi kemampuan personalitas, jati diri sebagai seorang pendidik yang menjadi panutan bagipeserta didik. Kompetensi inilah yang menggambarkan prinsip babwasanya guru adalah sosok yang patut digugu
dan ditiru. Guru mrnjaadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik atau menjadi sumber dasar bagi peserta didik, apalagi untuk jenjang pendidikan dasar atau taman kanak-kanak. Kemampuan ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
v  Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan norma hukum, agama,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
v  Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat.
v  Tampil sebagai pribadi yang mantap, dewasa, stabil, dan berwibawa.
v  Menunjukan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga sebagai pendidik dan
rasa percaya din.
d) Kompetensi Sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru berinteraksi dangan peserta didik dan orang-orang yang berada disekitar dirinya. Modal interaksi berupa komunikasi personal yang dapat diterima oleh peserta didik dan masyarakat di sekitarnya. Dalam hal ini hendaknya guru memiliki strategi dan pendekatan dalam melakukan komunikasi yang cenderung bersifat horizontal. Kemampuan sosial ialah sebagai berikut:
v  Bersikap inklusif dan bertindak objektif
v  Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan
masyarakat
v  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan komunitas
profesi lain, secara lisan, tulisan, dan bentuk lain.
v  Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.

Kompetensi Guru raerupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme (Mulyasa 2008 : 26).

Comments

Popular posts from this blog

PROSES INOVASI PENDIDIKAN

B. RUANG LINGKUP MANAJEMEN PESERTA DIDIK (Lanjutan)

HAKIKAT KOMUNIKASI