B. TENAGA PENDIDIK (Lanjutan)
TENAGA PENDIDIK
Written By Umi Latifah
B. Tenaga Pendidik
1. Pengertian Pendidik
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasai 1 ayat 6 yang
dimaksud pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, konsefasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kemudian menurut SISDIKNAS 2006 pasaf
39 ayat 2 dijelaskan bahwa pendidika
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama
bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik mempunyai dua arti ialah arti
luas dan arti sempit. Pendidikan dalam arti luas adalah semua orang yang
berkewajiban membina anak-anak secara alamiayah semua anak, sebelum mereka
dewasa menerima pembinaan dan orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan
bertumbuh secara wajar.sebab secara alamiah
pula anak manusia membutuhkan pembimbing seperti itu karena ia dibekali insting sedikit sekali untuk
mempertahankan hidupnya (Pridata 2007 : 276).
Pendidik dalam arti sempit adalah
orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua
jenis pendidik diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relative
lama agar mereka menguasai ilmu dan terampit dilapangan
(Pridata 2007 : 276). Tenaga pendidi/Guru dengan berbagai karakteristiknya merupakan instrumen input untuk
mcapai tujuan. Oleh karena itu sekolah dituntuk untuk meningkatkan
efektifitas dan efesiensi tenaga pendidik.
Dalam konteks pendidikan
islam, pendidikan merupakan orag dewasa yang bertanggung jawab memberi
pertolongan terhadap anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar
menjadi pribadi insan kamil. Pendidik yang pertama dan
utama adalah orang tua. Karena tuntutan orang tua semakin banyak,
maka tugas pendidik diserahkan kepada pendidik disekolah atau lembaga pendidikan formal,
informal, dan nonformal.
Keluarnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan pengakuan jati diri sebagai tenaga pendidik dan
sekaligus menjadi kristalisasi pengakuan dan penghargaan terhadap eksistensi
guru dalam proses pendidikan. Undang-undang tersebut juga menjadi gambaran
bahwa pekerjaan seorang guru adalah pekerjaan professional dan menjadi
pilihan profesi dalam hidupnya.
Guru dalam pandangan Al-Ghazali mengemban dua misi
sekaligus, yaitu tugas Keagamaan yaitu menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, dan membawakan hati ilu mendekati Allah Azza Wa
Jalla. dan tugas Sosiopolitik (Kekhalifahan), dimana guru membangun, memimpin,
dan menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukunan, dan menjamin
keberlangsungan masyarakat, yang
keduanya berujung pada pencapaian kebahagiaan di akhirat'. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi
tertentu, yang mencakup tanggungjawab;
wibawa, mandiri, dan disiplin. Guru harus bertanggungjawab terhadap
segala tindakannya dalam pembelajaran disekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Harus berwibawa, harus mampu mengambil keputusan secara mandiri
(Independent), dan menanamkan kedisiplinan dimulai dari diri sendiri, dalam
berbagai tindakan dan perilakunya. Di sinilah pentingnya kompetensi personal
atau pribadi guru (Mulyasa 2008 : 174).
2. Syarat Pendidik
Syarat-syarat pendidik adalah a)
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME; b) berwawasan pancasila dan
UUD 45; c) memiiiki kualifikasi SI dan kompetensi
sebagai agen pembaharuan; d)) sehat jasmani dan rohani; e) memiiiki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan f) berdedikasi tinggi
(Ruswandi & Badrudin 2010 : 8). Dalam mempertimbangkan bahwa pekerjaan
guru merupakan pekerjaan profesional, Oemar Hainalik menyalakan bahwa
untuk menjadi guru harus memenuhi persyaratan yang berat, diantaranya adalah: a) harus memiiiki
bakat sebagai guru; b) harus memiiiki keahlian sebagai guru; c) memitiki kepribadian yang baik dan terintegrasi; d) memiiiki
mental yang sehat; e) berbadan sehat; f) memiiiki pengalaman dan pengetahan; g)
guru adalah manusia berjiwa pancasila; dan h) guru adalah seorang warga
negara yang baik.
3. Kompetensi Guru
Dalam kamus besar bahasa Indonesia ,
"kompetensi" (Competence) diartikan dengan cakap atau kemampuan
(KBBI 2002 : 584). W. Robert Houston dalam
Roestiyah memberikan defmisi, competence ordinarily is defined as "adequacy for a task or as "possession
" or require know/edge, skill and abilities. Kompetensi
dirumuskan sebagai suatu tugas yang memadai, atau pemilikan pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang
(Roestiyah
1986 : 4). Definisi ini memahami, dalam diri manusia ada suatu potensi
tertentu yang dikembangkan dan dapat dijadikan sebagai motivator, yakni kekuatan
dari datam diri individu tersebut. Pengertian di atas lebih difokuskan pada
tugas guru dalam mendidik.
Dalam kamus bahasa inggris terdapat minimal tiga
peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan kompetensi
a. "Competence (n) is being competent, ability
(to the to work)", bahwa
kompetensi itu pada dasamya menunjukan kepada kecakapan atau
kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
kompetensi itu pada dasamya menunjukan kepada kecakapan atau
kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
b. "Competent (adj.) refers to (person) having
ability, power, authority,
skill, knowledge, etc (to do what is needed), bahwa kompetensi itu pada
dasamya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten)
iaiah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan) otoritas
(kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan
sebagainya.
skill, knowledge, etc (to do what is needed), bahwa kompetensi itu pada
dasamya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten)
iaiah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan) otoritas
(kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan
sebagainya.
c. "Competency is rational performance which
satisfactorily meets the
objectives for a desired condition" iaiah bahwa kompetensi menunjukan
kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-
tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang
diharapkan (Saefudin saud 2008 : 44).
objectives for a desired condition" iaiah bahwa kompetensi menunjukan
kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-
tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang
diharapkan (Saefudin saud 2008 : 44).
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 1 ayat (10) dinyatakan secara tegas bahwa "kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
atau
dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan". Wujud professional atau
tindak tenaga pendidik diwujudkan dengan sertifikat pendidik. Dalam pasal 1
ayat (12)
ditegaskan "sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional".
Kompetensi yang dimaksudkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen adalah berkenaan dengan Kompelensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Kompetensi secara tegas
digambarkan dalam PP No. 19 tahun 2005. Kemudian standar tersebut dipertegas
dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang standar
kualifikasi dan kompetensi pendidik.
a)
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik berkaitan langsung dengan
penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu yang lain yang berkaitan
dengan tugasnya sebagai guru. Oleh karena itu seorang calon guru
(pendidik) harus memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang relevan
dengan bidang keilmuannya. Kompetensi pedagogik meliputi:
v Menguasai
karakteristik peserta didik
v menguasai
teori dan prinsip-prinsip pembelajaran
v mengembangkan
kurikulum dan rancangan pembelajaran
v menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
v memanfaatkan
teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) untuk
kepentingan pembelajaran
kepentingan pembelajaran
v memfasititasi
pengembangan potensi peserta didik
v berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
v menyelenggarakan
evaluasi dan penilaian proses dan hasil belajar
v memanfaatkan
hasil evaluasi dan
penilaian untuk kepentingan
pembelajaran
pembelajaran
v melakukan
tindakan reflektif
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
b) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan
kemampuan dasar tenaga pendidik. Mampu menguasai keahlian dan keterampilan teoritik dan
praktik dalam proses pembelajaran. Kemampuan professional ialah sebagai berikut:
Ø Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir
keilmuan yang sesuai
dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
Ø Memanfaatkan teknologi informasi teknologi (T1K) untuk
meningkatkan
kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu
kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu
Ø Menguasai
filosofi, metodologi, teknis
dan fraksis penelitian
dan
pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya
pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya
Ø Mengembangkan
diri dan kinerja
profesionalnya dengan melakukan
tindakan reflektif dan penggunaan T1K
tindakan reflektif dan penggunaan T1K
Ø Meningkatkan
kinerja dan komitmen dalam pelaksanaan
pengabdian
kepada masyarakat.
kepada masyarakat.
c) Kompetensi Kepribadian
Kemampuan ini meliputi kemampuan personalitas, jati
diri sebagai seorang pendidik yang menjadi panutan bagipeserta didik.
Kompetensi inilah yang menggambarkan prinsip babwasanya guru adalah
sosok yang patut digugu
dan ditiru. Guru mrnjaadi suri tauladan yang baik bagi
peserta didik atau menjadi sumber dasar bagi peserta didik, apalagi
untuk jenjang pendidikan dasar atau taman kanak-kanak. Kemampuan ini dapat dijabarkan
sebagai berikut:
v Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan norma hukum,
agama,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
v Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan
menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat.
bagi peserta didik dan masyarakat.
v Tampil
sebagai pribadi yang mantap, dewasa, stabil, dan berwibawa.
v Menunjukan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga
sebagai pendidik dan
rasa percaya din.
rasa percaya din.
d) Kompetensi Sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru
berinteraksi dangan peserta didik dan
orang-orang yang berada disekitar dirinya. Modal interaksi berupa komunikasi personal yang dapat diterima oleh
peserta didik dan masyarakat di
sekitarnya. Dalam hal ini hendaknya guru memiliki strategi dan pendekatan dalam
melakukan komunikasi yang cenderung bersifat horizontal. Kemampuan sosial ialah
sebagai berikut:
v Bersikap inklusif dan bertindak objektif
v Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan
lingkungan
masyarakat
masyarakat
v Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
komunitas
profesi lain, secara lisan, tulisan, dan bentuk lain.
profesi lain, secara lisan, tulisan, dan bentuk lain.
v Berkomunikasi
secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.
Kompetensi Guru raerupakan perpaduan
antara kemampuan personal, keilmuan,
teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme (Mulyasa 2008 : 26).
Comments
Post a Comment